Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Sukabumi menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan laut, serta memastikan bahwa semua kegiatan yang berlangsung di perairan Sukabumi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman bagi Bakamla Sukabumi:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur segala hal mengenai kegiatan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk pengawasan dan keselamatan pelayaran. Bakamla Sukabumi bertugas untuk memastikan bahwa peraturan ini dipatuhi di perairan wilayah Sukabumi.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sumber daya alam laut. Bakamla Sukabumi memiliki peran dalam pengawasan terhadap pencemaran laut dan kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut.

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

  • Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk tindakan terhadap illegal fishing. Bakamla Sukabumi bertugas untuk menegakkan hukum terkait perikanan ilegal di perairan Sukabumi.

4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengawasan Keamanan Laut

  • Peraturan ini memberikan pedoman tentang tugas dan wewenang Bakamla dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan di laut, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

  • Menyusun struktur dan fungsi Bakamla, termasuk tugas dan kewenangan dalam pengawasan, pengamanan, serta penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk wilayah Sukabumi.

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

  • Mengatur tentang pengawasan terhadap sumber daya alam laut dan aktivitas kelautan lainnya. Bakamla Sukabumi berperan dalam memastikan bahwa aktivitas kelautan di perairan Sukabumi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

7. Peraturan Kepala Bakamla No. 12 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Patroli Laut

  • Menetapkan pedoman dan prosedur untuk pelaksanaan patroli laut yang dilakukan oleh Bakamla, termasuk patroli di wilayah Sukabumi untuk mengawasi dan menjaga keselamatan perairan.

8. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12 Tahun 2017 tentang Pengamanan Pelayaran

  • Mengatur pengamanan pelayaran dan keselamatan kapal di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Sukabumi. Bakamla Sukabumi bertanggung jawab untuk memastikan peraturan ini diikuti dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

9. Konvensi Internasional dan Perjanjian Maritim

  • Bakamla Sukabumi juga melaksanakan perjanjian dan konvensi internasional terkait keamanan dan pengelolaan laut, seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam mengelola perairan internasional.

10. Regulasi Internal Bakamla RI

  • Terkait dengan tugas dan kewenangan Bakamla Sukabumi, ada juga regulasi internal yang mengatur mengenai prosedur pengawasan, penegakan hukum, tanggap darurat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan penegakan hukum yang efektif di wilayah Sukabumi.

Kesimpulan: Regulasi-regulasi di atas menjadi landasan hukum bagi Bakamla Sukabumi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah Sukabumi. Dengan mematuhi regulasi yang ada, Bakamla Sukabumi dapat melaksanakan peranannya secara profesional dan bertanggung jawab demi kebaikan bersama.