Tindak Pidana Laut, atau yang sering disebut dengan illegal fishing, merupakan ancaman terbesar bagi kelautan Indonesia. Tindakan tersebut telah merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi mata pencaharian ribuan nelayan di Indonesia.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, kerugian akibat tindak pidana laut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Tindakan ini tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga merusak ekosistem laut yang menjadi habitat bagi berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.
Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, seorang pakar kelautan Indonesia, menyatakan bahwa tindak pidana laut merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum dan kerja sama antar negara untuk mengatasi masalah ini. Menurut beliau, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap kapal-kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tindak pidana laut, termasuk dengan membentuk Satgas 115 yang bertugas menangani kasus illegal fishing. Namun, tantangan yang dihadapi masih sangat besar mengingat luasnya perairan Indonesia dan minimnya sumber daya yang dimiliki.
Dalam sebuah konferensi internasional tentang tindak pidana laut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi sumber daya laut dan mengatasi masalah illegal fishing. Beliau mengajak seluruh pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bekerja sama dalam melawan tindak pidana laut.
Dengan adanya kesadaran dan kerja sama yang kuat, diharapkan tindak pidana laut dapat diminimalisir dan kelautan Indonesia dapat tetap lestari untuk generasi mendatang. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga internasional, perlu bersatu untuk melawan ancaman terbesar bagi kelautan Indonesia, yaitu Tindak Pidana Laut.